Minggu, 18 November 2007

manusia indonesia...........???

Pendidikan nasional seharusnya memberikan arah manusia Indonesia macam apa yang ingin dibangun dalam diri generasi muda.
Kekurangan pembahasan dan pemahaman tentang manusia Indonesia yang dicita-citakan dalam UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional membuat banyak guru, yang diharapkan menjadi teladan dalam pembangunan manusia Indonesia dewasa, tidak tahu arah dan tidak mengerti apa yang harus dibantukan kepada siswa.

Guru diharapkan membantu siswa berkembang menjadi manusia dewasa dan utuh, tetapi dewasa dan utuh seperti apa? Kiranya karakter manusia yang ingin dibangun di Indonesia seperti menghargai hak asasi manusia, rela hidup bersama dalam perbedaan, multibudaya, demokratis, cinta keadilan dan lingkungan hidup, peka terhadap nasib sesama—terutama yang kecil, jujur, dan antikorupsi, perlu dibahas dan dibekalkan kepada para calon guru dan guru, serta dimasukkan dalam ujian profesi.

Hal lain yang juga harus mendapatkan tekanan dalam pendidikan profesi keguruan adalah kemampuan dan keterampilan mengajar siswa. Dapat terjadi seseorang guru menguasai bidangnya tetapi bila tidak terampil membantu siswa dalam belajar, maka akan gagal sebagai guru. Untuk menjadi terampil dalam mengajar kiranya sangat perlu calon guru terjun langsung di sekolah selama pendidikan profesi tersebut. Calon guru perlu hidup dalam situasi sekolah sehingga minat dan kecintaan kepada siswa bertambah. Mereka harus praktik mengajar di sekolah lebih lama sehingga sungguh kompeten dalam mengajar.

Syarat ketiga untuk mendapatkan sertifikat adalah lulus ujian profesi. Agar sertifikat sungguh diberikan kepada yang sungguh kompeten, penilaian dalam ujian profesi harus obyektif, bebas dari KKN, dan ”uang sogok”. Bila calon guru atau guru dalam ujian sertifikasi memang terbukti tidak kompeten dan tidak lulus, tidak diberi sertifikat.
Ketegasan dan keobyektifan ini sangat penting karena di (tengah) budaya KKN, dapat terjadi orang mendapatkan sertifikat dengan cara membeli atau koneksi. Bila hal ini terjadi, maka mutu guru tetap tidak terjamin dan pendidikan tetap hancur. Pertanyaannya, apakah badan sertifikasi sungguh dapat obyektif di sini?
Supaya sertifikat itu sungguh menunjukkan bahwa calon guru atau guru itu kompeten dalam mengajar, kiranya ujian praktik mengajar bukan hanya dilakukan satu kali. Calon guru atau guru menjalani ujian praktik mengajar beberapa kali dengan setiap kali kelompok yang diajar berbeda-beda. Misalnya, guru matematika SMA akan diuji praktik mengajar di kelas I, II, dan III dengan bahan berbeda. Lewat ujian praktik yang berkali-kali dan berbeda kelompok, akan terlihat apakah guru itu sungguh kompeten dalam mengajar.
RUU guru juga mengungkapkan bahwa sertifikat guru harus diperbarui setelah beberapa tahun. Kami sendiri mengusulkan setelah enam tahun sertifikat profesi guru diperbarui. Enam tahun adalah waktu satu kesatuan proses pembelajaran di SD, dan dua kali proses pembelajaran sekolah menengah (SLTP-SLTA). Untuk pembaruan sertifikat itu, sebaiknya guru melakukan ujian ulang tentang (1) kompetensi bidang keilmuan, (2) kompetensi bidang keguruan, dan (3) konditenya baik selama mengajar enam tahun sebelumnya.

Kondite ini penting terutama berkaitan dengan nilai moralitas guru tersebut. Misalnya, bila seorang guru sering melakukan pelecehan kepada siswanya, sebaiknya ia tidak diberi pembaruan sertifikat. Ujian pembaruan ini sangat penting karena guru akan selalu memperbarui diri dan belajar lagi minimal sekali dalam enam tahun sehingga ilmu dan keterampilan mengajarnya tidak mati. Pembaruan sertifikat ini juga memberikan waktu bagi setiap guru berefleksi, apakah akan tetap menjadi guru atau akan meninggalkan profesi keguruannya. Dengan demikian semakin dikurangi jumlah guru yang hanya terpaksa menjadi guru.

Satu hal yang kiranya perlu diolah matang dalam sertifikasi guru ini adalah isi, alat ukur, penilaian dari ujian profesi. Isi dan alat ukur tersebut perlu disosialisasikan kepada semua guru sehingga guru dapat menyiapkan diri untuk sertifikasi lebih baik. Pemerintah dapat menyelenggarakan lokakarya persiapan sertifikasi ini bagi guru-guru sehingga proses sertifikasi dapat lancar dan tidak terkesan pemerintah hanya memberi beban kepada guru.
Semoga mutu guru mendatang lebih baik dengan adanya sertifikasi profesi guru.

Tidak ada komentar: